Bambang Widjojanto: Di Era Jokowi, KPK Dihabisi

Eramuslim.com – Bambang Widjojanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihabisi di era Presiden Joko Widodo. Salah satu indikasinya adalah dengan perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mantan Komisioner KPK itu mengatakan Perppu KPK yang diharapkan berbagai pihak pun belum diterbitkan oleh Jokowi sampai saat ini. Sementara itu, Undang-undang KPK versi revisi yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah pada 17 September 2019 lalu resmi berlaku hari ini.

“KPK resmi dihabisi di era Presiden Jokowi, dan hari ini satu bulan setelah persetujuan paripurna DPR, RUU KPK yang disetujui rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Utut Adianto, Wakil Ketua DPR yang notabene pendukung Presiden Jokowi, sudah resmi berlaku,” kata BW, Kamis (17/10).

BW menganggap situasi yang terjadi kini bukan berarti KPK telah mati. Ia berujar bahwa masih ada harapan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Tapi itu tak berarti, kerja menjadi usai dan harapan tak bisa lagi disemai,” tuturnya.

Bambang pun mengaku kecewa Jokowi telah mengingkari dan mengabaikan kehormatan 40 tokoh nasional yang memintanya mengeluarkan Perppu.