Dr. Fuad Bawazier: Serangan Balik Mafia Bank Century dan Mafia BLBI?

Eramuslim.com –  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar yang dalam Praperadilan memutuskan memerintahkan KPK agar menetapkan Budiono dkk sebagai TERSANGKA skandal pembobolan (bail out) BANK CENTURY Rp6,7 Triliun hanya dalam bilangan hari langsung di demosi menjadi hakim Pengadilan Negeri Jambi alias turun kelas. Padahal putusan hakim ini seharusnya diacungi jempol dan di apresiasi sebab mengakhiri kebuntuan pengusutan perkara Bank Century.

Meskipun kejadiannya telah 10 tahun sejak bailout th 2008 hingga sekarang th 2018, KPK selalu berdalih bhw pengusutan skandal BC masih dlm penyelidikan alias belum ada TSK baru. Publik sulit menerima alasan KPK ini sebab kasusnya sudah terang benderang dengan bukti bukti yang sudah berkali kali jadi bahasan umum di banyak tempat dan kesempatan dengan mengungkapkan berbagai macam pelanggaran dan ketidaklaziman proses bail out BC.

Dilain pihak, KPK yang defacto “tidak mampu” alias defacto dinilai menghentikan perkara ini, dikhawatirkan publik bhw lama kelamaan kasus ini akan kedaluwarsa. Anehnya KPK juga tidak mau mengalihkan perkara ini ke kepolisian atau kejaksaan (yang bila tidak terbukti bisa menerbitkan SP3), atau membentuk TGPF bila benar benar kesulitan mencari bukti bukti. Jadi logislah bila publik menduga bhw KPK memang sengaja mendiamkan alias melindungi perkara ini agar tidak berlanjut. Jika demikian tentu ada kekuatan hebat yang mampu menekan atau “menitipkan” perkara BC ini kepada KPK agar tidak berlanjut.

Dalam situasi inilah MAKI (penggugat) menduga bahwa KPK diam diam telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan mendiamkan atau melindungi pelaku skandal BC, dengan cara tidak meningkatkan pengusutannya ke penyidikan. Karena itu MAKI mengajukan gugatan praperadilan, dan hakim cerdas Effendi Mukhtar yang menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk membaca aspirasi atau tuntutan keadilan masyarakat telah membuat putusan yang merupakan terobosan untuk mengakhiri kemacetan perkara BC.