Pengadilan Berlin Menangkan Gugatan Kasus Diskriminasi Jilbab

Eramuslim.com – Pengadilan di Berlin, Jerman, memenangkan gugatan seorang guru Muslimah atas perlakuan diskriminatif yang dia dapatkan dari salah satu sekolah negeri di kota itu. Perempuan yang tidak disebutkan namanya itu pun dinyatakan berhak menerima uang kompensasi sebesar 8.680 euro (setara dengan Rp 123 juta) dari Pemerintah Jerman.

Politikus dari Partai Hijau Jerman, Dirk Behrendt, menyambut gembira putusan pengadilan tersebut. “Ini adalah hari yang baik untuk antidiskriminasi di Berlin,” ujarnya seperti dikutip laman About Islam, Sabtu (11/2).

Kasus ini berawal ketika sebuah sekolah negeri di Berlin menolak mempekerjakan sang guru lantaran mengenakan jilbab. Karena merasa diperlakukan secara diskriminatif, perempuan itu lantas mengajukan gugatan ke pengadilan tenaga kerja di kota setempat.

Setelah menjalani proses peradilan tingkat pertama pada 2015, guru Muslimah itu dinyatakan kalah oleh hakim. Namun, di tingkat banding, dia akhirnya berhasil memenangkan kasus tersebut.

Hakim Renate Schaude yang memimpin proses peradilan banding perkara ini berpendapat, pihak sekolah telah berbuat diskriminatif dengan menanyakan atribut jilbab yang dikenakan perempuan itu saat mengikuti wawancara kerja. Pengadilan pun menyatakan bahwa wanita yang mengenakan jilbab tidak akan menimbulkan ancaman terhadap sekolah tempat dia bekerja.

Hakim Schaude menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman 2015 yang menyatakan larangan jilbab di negara bagian barat Rhine-Westphalia Utara melanggar kebebasan beragama.(jk/rol)