Lembaga Fatwa Tertinggi Saudi Haramkan Pendirian Bioskop dan Bekerja di Dalamnya

Eramuslim – Keinginan Kerajaan mendirikan gedung bioskop dan teater kesenian mendapat pertentangan dari ulama Arab Saudi. Pasalnya dalam Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta, lembaga pengeluar fatwa tertinggi telah menfatwakan HARAM hukumnya seorang muslim mendirikan bioskop dan bekerja di dalamnya.

Berikut fatwa tersebut;

Apakah diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mendirikan bioskop dan bekerja disana?

Jawaban:

Tidak boleh bagi seorang muslim untuk mendirikan bioskop, juga tidak boleh bekerja disana untuk kepentingan dirinya sendiri atau orang lain karena didalamnya terdapat hiburan yang haram. Sebagaimana sudah diketahui di seluruh dunia  saat ini bahwa di bioskop ditampilkan gambar-gambar yang membuka aurat, pemandangan yang mengundang fitnah, membangkitkan gairah syahwat, dan mengajak kepada kerusakan moral dan akhlak, serta di bioskop menjadi tempat bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dewan Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyyah Wal Ifta :

– Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz Rahimahullah

– Syaikh Abdurrazzaq Afifi

– Syaikh Abdullah Bin Ghudayan

– Syaikh Abdullah Bin Quud