Grand Mufti Saudi Perbolehkan Nikah Dibawah Umur, Dengan Syarat ….

mufti arabGrand mufti Saudi, Abdul Aziz bin Abdullah Al Syaikh, membolehkn pernikahan gadis di bawah umur 15 tahun, dan mengkritik sikap para ulama dan pemerintah yang enggan membahas permasalahan ini.

Fatwa ini dikeluarkan oleh Grand mufti Saudi setelah dua tahun lamanya Departemen Kehakiman Arab Saudi meneliti dan membahas permasalahan ini, dan menyatakan harus mendapatkan izin dari pihak pengadilan syar’i, seperti dilansir surat kabar Al-Riyadh.

Departemen Kehakiman mensyaratkan izin dari kedua orang tua dan perjanjian untuk tidak melakukan hubungan seksual langsung terhadap istri setelah menikah.

Departemen Kehakiman beralasan bahwa ini dilakukan untuk mempersiapkan psikologis gadis yang telah menikah di bawah umur tersebut. (Alalam/Ram)