Lembaga Fatwa Pemerintahan Sudan: Haram Bergabung Dengan Negara Islam “IS”

mujahidin ISISEramuslim – Senin 6 Juli 2015, lembaga fatwa dibawah pemerintahan Sudan melalui sekjennya, Mohammed Osman Saleh, menyatakan bahwa haram hukumnya bergabung dengan salah satu kelompok yang dianggap radikal oleh pihak barat dan negara sekuler , yang dituduh menyebarkan teror, dan salah satunya tuduhan itu diarahkan kepada  mujahidin Negara Islam.

Seperti dilansir surat kabar Majhar Siyasi Sudan, dari sekjen Mohammed Osman mengatakan, “Haram hukumnya bergabung dengan kelompok bersenjata yang mengatas namakan agama dan membunuh orang yang tidak bersalah.

Ketika ditanya wartawan mengenai sejumlah pemuda Sudan yang ikut bergabung bersama Negara Islam, sekjen Mohammed Osman mengatakan, “Jumlah mereka sangat sedikit. Mereka adalah anak-anak keturunan Sudan yang tinggal di luar negeri sejak kecil, serta salah dalam menuntut ilmu dan memahami Islam.”

Selain itu dalam keterangan di ibukota Khartoum pada Senin siang, sekjen Mohammed Osman juga mengungkapkan rencana lembaga fatwa dibawah negara Sudan itu untuk membuat kelompok pemuda yang digunakan berdakwah menangkal ideologi organisasi Negara Islam yang dianggap ia sebagai kelompok berbahaya. (Almasryalyoum/Ram)