Setahun Anies: Desentralisasi, Pribumi, dan Keberpihakan Pada Warga Lokal

Secara hukum positif, penggunaan kata pribumi dalam kebijakan publik di Indonesia telah dihilangkan setelah terbit Inpres Nomor 26 tahun 1998. Instruksi Presiden BJ Habibie dalam Inpres itu adalah “Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan Nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.”

Karena itu, sebagai pejabat publik atau pejabat pemerintah, Anies Baswedan terikat oleh Inpres tersebut dan tentu saja tidak boleh melanggarnya.

Tetapi, jika pernyataan Anies Baswedan sebagai Kepala Daerah Otonom dimaksudkan untuk membangkitkan semangat warga Jakarta dalam mengejar berbagai ketertinggalan atau bahkan untuk lebih hebat lagi, dalam perspektif desentralisasi atau otonomi daerah itu  tidak masalah.

Otonomi daerah memberikan peluang kepada masyarakat atau penduduk lokal untuk lebih berperan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kehidupan politik.

Desentralisasi sebagai produk utama reformasi di Indonesia  –melalui UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah– adalah cara untuk mengurangi kekuasaan sentralistis yang berpusat di Ibu Kota.   Daerah (lokal) kini diberi peran yang sangat luas untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam menyesejahterakan rakyat.

Desentralisasi memberikan peluang yang besar terhadap munculnya masyarakat/penduduk lokal untuk menjadi pemimpin dan menentukan arah masa depan mereka sendiri.

Menurut Muthalib dan Khan (2013:2), desentralisasi politik dan administrasi adalah pergerakan sentrifugal yang bertujuan untuk memercayakan organ-organ lokal yang dibuat di wilayah itu dengan kekuasaan berciri lokal.

Desentralisasi adalah lokalitas. Kenapa? Asumsinya karena merekalah (penduduk lokal) yang paling tahu dan paham kebutuhan di daerah sendiri.

Desentralisasi adalah sebuah janji. Janji pemerintah kepada rakyat. Janji untuk meningkatkan kesejahteraan, menekan ketimpangan, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi politik masyarakat lokal, dan memunculkan pemimpin-pemimpin lokal ke panggung nasional.

Dalam pandangan Brian C Smith  (2012:262-264) setidaknya ada enam janji desentralisasi demokratis yang harus dipenuhi.