3 Orang Jadi Tersangka Penjual Senjata Api ke OPM, Salah Satunya Anggota Polisi

Eramuslim.com – Polda Papua menetapkan tiga tersangka kasus jual beli senjata api di Kabupaten Nabire, Papua. Senjata tersebut diindikasikan dijual oknum anggota Polri pada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau organisasi papua merdeka (OPM).

Penyeludupan senjata api dari pulau Jawa ke Nabire itu dilakukan menggunakan pesawat udara pada tanggal 22 Oktober 2020. Masing-masing senjata api jenis M 4 dan M 16 dan laras pendek jenis Glock. Ketiga tersangka inisial MJH, FAS dan DC.

Hal itu disampaikan Kapolda Papua,  Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih,  Mayjen TNI Herman Asaribab kepada wartawan saat acara press release tentang penanganan perkara penembakan Alm Pdt. Yeremia Zanambani, STh di Kabupaten Intan Jaya dan penangkapan pelaku pengedaran senjata api dan amunisi di Kabupaten  Nabire  di aula Rasta Samara, Markas Polda Papua, Jayapura pada Senin, 2 November 2020.

Paulus menyebutkan, senjata api ini diselundupkan dan diperjualbelikan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan total jumlah sebanyak tujuh pucuk senjata api yang telah beredar di wilayah Intan Jaya dan Timika.

“Dari tiga tersangka berinisial  MJH adalah oknum anggota Polri di Jakarta dengan pangkat Bripka dan FAS adalah seorang wiraswasta serta mantan anggota TNI AD yang bermukim di Sulawesi Barat. Sedangkan DC adalah warga yang berdomisili di Nabire,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Ia menjelaskan, kasus jual beli senjata ini terungkap setelah Tim Gabungan Polri dan TNI menggagalkan penjualan dua pucuk senjata api jenis M 4 dan M 16 di Nabire pada 22 Oktober 2020. Dua pelaku ini yang diamankan adalah MJH dan DC.