3 Orang Jadi Tersangka Penjual Senjata Api ke OPM, Salah Satunya Anggota Polisi

Selain itu, kata Paulus, tim juga menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis Glock yang dimiliki tersangka berinisial DC pada 22 Oktober 2020 lalu.

“MJH berperan membawa senjata dari Jakarta ke Nabire,  sedangkan FAS bertugas mencari serta menyediakan senjata.  Dan tersangka  DC bertugas mengambil senjata dari MJH di Nabire,” kata Paulus Waterpauw.

Kemudian lanjut dia, MJH telah mendapatkan beberapa kali bayaran dari tugasnya membawa tujuh pucuk senjata ini.  “Kalau di total MJH sudah menerima uang dari hasil jual beli senjata api ini sekitar Rp 155 juta. Nilai jual senjata yang dibawa ke Nabire ini sangat mahal. Misalnya harga jual senjata M4 dan M16 di Papua bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp350 juta,” kata dia.

Hingga saat ini polisi masih terus menyelidiki peredaran tujuh pucuk senjata tersebut ini di wilayah Papua. Apalagi saat ini  aksi kekerasan yang dilakukan  Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Intan Jaya terus terjadi, sejak karena adanya jual beli senjata api atau penyelundupan amunisi ke Nabire.

Dalam kasus ini, MJH membawa M-16 dan M4 dari Jakarta lalu transit di Makassar, Timika dan Nabire. MJH ini ditangkap petugas di Nabire pada 21 Oktober 2020.

“Pengakuan MJH, sudah 7 kali memperdagangkan senpi di Papua. MJH mengaku menerima ongkos bawa senjata api ke Papua, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta,” ujarnya.

Atas kasus jual beli senjata di Nabire, Kepolisian setempat menetapkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat 12/1951 juncto pasal 55 KUH Pidana.(viva)