Abdullah Hehamahua: Secara Tidak Langsung Polisi Akui Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

Eramuslim.com — Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, menilai, polisi sejatinya secara tidak langsung mengakui bahwa pembunuhan enam laskar FPI adalah pelanggaran HAM berat.

Itu disampaikannya dalam video yang diunggah akun Ustadz Demokrasi, Selasa (13/4/2021), sebagaimana dikutip PojokSatu.id (jaringan FAJAR).

Abdullah menjelaskan, hal itu terindikasi sebagaimana pasal yang diterapkan polisi terhadap anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara itu, tiga polisi dimaksud dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351.

“Kan pasal 351 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Berarti Berati polisi tanpa sadar mengakui bahwa itu adalah pelanggaran HAM berat, karena ada penganiayaan,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan temuan dan kesaksian keluarga dan orang saat memandikan jenazah laskar FPI yang menemukan adanya bekas luka diduga diakibatkan penganiayaan.

“Rata-rata dua peluru di dada kiri, jantung. Kemudian kemaluan disiksa, di belakang (punggung) bekas luka, lalu di sini (menunjuk) lengan kanan) bekar bakar,” kata Abdullah.

Karena itu ia menyesalkan rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan bahwa tidak ada penganiayaan sehingga menyatakan buka pelanggaran HAM berat.

“Harusnya Komnas HAM bisa melacak. Dalam pelanggaran HAM berat itu ada penganiayaan,” tegasnya.

Rekomendasi HAM Tidak Realistis. Ia menganalogikan, saat empat laskar FPI berada di dalam mobil, sangat sulit untuk terjadi penganiayaan.