Abdullah Hehamahua: Secara Tidak Langsung Polisi Akui Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat

“Kalau nembak, iya logis,” tuturnya.

Hal itu pula yang membuatnya yakin bahwa penganiayaan tidak dilakukan di dalam mobil.

“Berarti penganiayaan, dan itu bukan di mobil tapi di tempat lain,” katanya.

Hal itu pula yang mendasarinya menarik kesimpulan bahwa rekomendasi Komnas HAM tidak realistis karena hanya menganggap peristiwa di Tol Jakarta Cikampek KM 50 bukan pelanggaran HAM berat.

“Karena rekmendasi Komnas HAM seperti itu, saya tidak tahan kemudian saya dan teman-teman lakukan ini. Lalu ajukan surat ke presiden untuk sampaikan data-data yang berbeda dengan Komnas HAM,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga polisi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP.

Akan tetapi, satu terlapor berinisial EPZ meninggal dunia.

Berdasarkan 109 KUHAP, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya langsung dihentikan. [Fajar]