Ade Armando Sebut Adzan Sebagai Kesepakatan Manusia Beritahu Waktu Shalat

Meski begitu, Ade Armando mengakui memang di dalam azan terdapat syahadat. Namun, kata dia, adanya syahadat di dalam azan tak menjadikannya serta merta suci. “Misalnya saya berpidato, dalam pidato saya banyak mengutip ayat Al-Qur’an yang suci, apakah artinya pidato saya menjadi suci sifatnya? Kan tidak,” kilah Ade Armando lagi.

Ini bukan kali pertama Ade Armando berurusan dengan polisi terkait pernyataannya di media sosial. Sebelumnya Ade Armando pernah beberapa kali dilaporkan terkait unggahannya di Facebook. Pada Desember 2017, dia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah seorang murid pengajian Rizieq Shihab, Ratih Puspa Nusanti.

Ratih melaporkan Ade Armando atas unggahan foto berisi para ulama mengenakan atribut Natal. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/1442/XII/2017/Bareskrim dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA.

Keesokannya, Front Pembela Islam ikut melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Pernyataan Ade Armando dianggap dapat memicu konflik antarumat beragama. Laporan FPI tersebut diterima tertanggal 29 Desember 2017. Ketika itu, Ade Armando disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE. (tmp)