Anggaran Mobil Listrik Nyaris Rp1 Miliar Bikin Heboh, Begini Kata Kemenkeu

Ramai Kabar Anggaran Mobil Listrik Nyaris 1 M, Begini Penjelasan Kemenkeu

eramuslim.com – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengalokasikan dana besar untuk pembelian mobil listrik oleh pejabat negara, dengan biaya mencapai Rp 960 juta per mobil, telah memicu kecaman dari masyarakat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut.

Juru bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan (SBM) tidak sama dengan anggaran maksimal. SBM merupakan satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

Yustinus menjelaskan bahwa apa yang disebut sebagai anggaran sebenarnya hanya SBM, yang bertindak sebagai payung hukum jika suatu instansi pemerintah mengajukan pengadaan.

“Itu standar atau batas atas yang dibuat justru untuk menjadi pedoman jika ada rencana pengadaan,” tegas Yustinus Prastowo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/5).

Dia mengurai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai SBM itu bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya.

“PMK SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN, justru ini memastikan tidak ada belanja yang ugal-ugalan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan kedinasan PNS merupakan dukungan untuk mengurangi pemanasan global dan mengurangi beban APBN dalam konsumsi BBM.

“Ini semata-mata untuk mendukung green energy, yang saat ini dikampanyekan dunia,” demikian Yustinus Prastowo.

Menkeu Sri Mulyani baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II. Harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta, sedang eselon II senilai Rp 746 juta.

 

(Sumber: RMOL)

Beri Komentar

1 komentar