Kemudian kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah atau masjid adalah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area masjid;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area masjid;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar masjid;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area masjid;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah masjid yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area masjid pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan masjid.
Sementara kewajiban jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid yakni:
a. Jamaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa masjid yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid-19 dari pihak berwenang;
c. Mengenakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area masjid;
d. Menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antarjamaah minimal 1 meter;
g. Menghindari berdiam lama atau berkumpul di area masjid, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di masjid bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di masjid sesuai ketentuan.
Lalu apabila masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah, aturannya yaitu:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang;
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (okz)