Azis Syamsuddin Dicekal, Umar Hasibuan: Ini Cuma Drama Baru dari KPK

Dia mengatakan pencegahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berlaku sejak 27 April 2021. Azis Syamsuddin sendiri masih berstatus saksi dalam kasus ini.

“Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April 2021,” ujar Erif.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Suap itu diterima Robin Pattuju dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. [Fajar]