Cara Pengelola Diskotik Kelabui Pengerebekan: Kunci Pengunjung 7 Jam di Ruang Gelap!

“Pada dasarnya kami mohon pembinaan Pemerintah DKI Jakarta agar usaha di sektor tempat hiburan tetap berjalan sebagai mana mestinya,” imbuhnya.

Belakangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan sanksi kepada diskotek Top One. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan dan denda maksimal senilai Rp 25 juta.

“Sesuai Pergub 51, disegel dan didenda. Nanti yang kasih sanksinya Satpol PP. Kita tadi sudah proses BAP-nya untuk segera dikirim ke Satpol PP,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Dalam satu lokasi di Top One, terdapat usaha diskotek, griya pijat, dan karaoke. “Yang bermasalah itu cuma diskotek,” kata Cucu.

Cucu menerangkan Pemprov DKI memberikan denda maksimal kepada manajemen Top One. Mereka harus membayar denda tersebut karena melanggar peraturan PSBB Transisi.

“Iya (dihukum denda) maksimal Rp 25 juta. Nanti juga dari kita ada SP (Surat Peringatan) 1,” kata Cucu.

Dengan diberikan SP, jika Top One kembali melanggar, maka Pemprov DKI akan mencabut izin usaha dari Top One.(dtk)