Chappy Hakim: Wilayah Udara Kita Di Bawah Kedaulatan Singapura!

Disisi lain, ketika perang hanya berlangsung di daratan dan perairan saja yang dikenal istilah garis depan dan garis belakang pertempuran. Namun setelah udara sudah berkembang menjadi panggung perang juga, terutama untuk menyerang, maka lenyaplah terminologi garis depan dan garis belakang serta datang menjelma istilah perang total.

Cheppy kemudian menyampaikan setidaknya terdapat pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh bangsa Indonesia terkait dengan ruang udara yakni seluruh wilayah udara teritorial Indonesia masuk ke dalam Undang Undang Dasar 1945 sebagai wilayah kedaulatan.

Dan merebut FIR (Flight Information Region (FIR) yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak dan Semenanjung Malaka dari tangan Singapura. FIR merupakan wilayah ruang udara dalam sebuah negara yang menyediakan layanan informasi penerbangan sekaligus layanan peringatan.

“Wilayah udara kita masih bersinggungan atau di bawah kedaulatan Singapura,” demikian Cheppy.[rmol]