Dirut BPJS: Iuran Naik Nggak Mahal, Cuma Rp 5.000/Hari

“Jadi kalau melihat narasi seperti itu seram ya kenaikan dua kali lipat. Itu kan Rp 3.000 per hari jadi Rp 5.000 per hari. Untuk masyarakat miskin dan hampir miskin pemerintah sudah hadir untuk 133 juta,” kata Fahmi.

Untuk informasi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu Perpres dari Presiden Jokowi. Rencanyanya kenaikan ini akan terjadi di seluruh peserta.

– Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

– Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

– Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

– Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;

Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;

Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa. [cb]