DPR: Rencana Pemindahan Ibukota Ancam Kedaulatan Nasional

Menurut Mardani, aturan itu sudah bagus, sehingga tidak boleh dilanggar. “Aturan yang Bapak buat dan tandatangani sendiri itu sudah baik, jangan overlap dari aturan tersebut,” tambahnya.

Lebih dari itu, inisiator gerakan #KamiOposisi ini mengatakan kebijakan ini perlu duduk bersama dengan DPR untuk merevisi beberapa UU terkait ibukota negara.

“Walau Pak Jokowi sudah izin pada Sidang Tahunan MPR yg lalu, tetap harus dibahas resmi terlebih dahulu dengan DPR, karena setidaknya ada tiga UU dan satu Perpres yang perlu dibahas seperti UU 10/1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta sebagai Ibukota NRI; UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota NKRI,” terang Mardani.

Selanjutnya, ada UU lain dan tentu saja RPJMN priode ke II Presiden Jokowi perlu singkronisasikan lagi dengan skema pemindahan ibukota.

“Selain itu, UU tentang APBN kemudian Perpres RPJMN 2020-2025; dan mungkin ada beberapa aturan terkait Hankam dan lainnya yang perlu dibahas bersama DPR dulu baru kebijakan ini bisa disepakati jalan, artinya masih panjang realisasi pemindahan ibukota ke Pulau Kalimantan,” tutur Mardani.

Terakhir, bila ditanya sikap Fraksi PKS terkait pemindahan ibukota ini, jawabannya kemungkinan akan menolak.

“Saya pribadi menolak, tapi keputusan resmi partai secara resmi ada di DPP dan akan disampaikan melalui Fraksi,” pungkas Mardani. (rmol)