Fadli Zon Pertanyakan Kapolri, Belum Apa Apa Kok Sudah Dituduh Makar

fadli zonWakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengimbau Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar membuat pernyataan terukur terkait agenda makar. Fadli mengaku belum mendapat informasi mengenai demo lanjutan yang berpotensi makar.

“Harus terukurlah pernyataan tersebut jangan belum apa-apa makar. Zaman sudah berubah, kadang-kadang kalau orang punya keyakinan dan mereka turun dengan keyakinan itu tidak bisa ditakut-takuti. Malah nanti orang semakin radikal,” jelas Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Soal pernyataan Kapolri ini, Fadli menyarankan Tito untuk mendalami dan mengkroscek informasi yang diterima dari intelijen.

“Jangan informasi yang masih mentah diungkap, dihayati, didalami, dikroscek kalau perlu dicegah kalau ada konstitusional. Saya kira tidak perlu diajari. Jangan mengaku-ngaku membuat orang terprovokasi,” kata dia.

Soal demo lanjutan 2 Desember nanti juga dikabarkan bahwa gedung DPR akan diduduki oleh demonstran. Namun Fadli mengaku belum mendengar informasi tersebut.

“Saya enggak tahu info dari mana, di DPR semua mekanisme yang kita lakukan konstitusional. Pernyataan terukur jangan buat spekulasi kegentingan baru,” tegas dia.

Fadli sendiri mengaku tidak khawatir dengan wacana demo lanjutan yang akan menduduki gedung DPR itu. Menurut Fadli ada mekanisme yang harus dipenuhi pendemo jika ingin menyampaikan aspirasinya di DPR.

“Saya kira aman-aman saja. Enggak khawatir,” kata dia.

Pada demo lanjutan nanti pendemo berencana untuk salat Jumat di sepanjang Sudirman-Thamrin dan sudah dilarang oleh Kapolri. Sementara Fadli mengingatkan hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi.

“Kita serahkan ke dinamika yang ada pihak kepolisian akan bicara dengan tokoh GNPF MUI. Yang jelas hak untuk menyampaikan pendapat dijamin konstitusi, demonstrasi dijamin konstitusi, kita tidak ingin pelanggaran hukum dan destruktif,” jelas Fadli.

Terkait tuntutan demonstrasi 4 November lalu, pemerintah sudah memenuhi permintaan demonstran dengan mempercepat proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Namun, kata Fadli, masih ada ulama dan habib yang belum puas dan menuntut agar Basuki ditahan.

“Saya kira alasannya masuk akal karena hampir semua yang dituduh melanggar pasal 1 56a itu pada umumnya ditahan. Kenapa ini kok tidak. Jadi saya kira ini tuntutan yang wajar yang perlu dipertimbangkan. Karena ini kan subjektif sifatnya oleh para penyidik polri sendiri,” kata dia.

(ams/imk/dtk)