FPAN dan FPKS Tolak Uang Jasa RUU PA

Sejumlah fraksi meminta anggotanya di Pansus RUU Pemerintahan Aceh untuk mengembalikan ‘uang jasa’ dari pemerintah karena dianggap melanggar Tata Tertib DPR. “Kita sudah menginstruksikan pada anggota kita untuk menolak,’’ tegas Ketua Fraksi PAN, Abdillah Toha di Gedung DPR/MPR, Jakarta (20/4/2006).

Abdillah menegaskan, FPAN telah mendesak anggotanya untuk mengembalikan ‘uang jasa’ dari pembahasan RUU PA. “Bagi anggota PAN yang terlanjur menerima diminta untuk mengembalikan amplop senilai Rp 5 juta itu.”

Menurutnya, praktek seperti ini sudah sering dilakukan DPR. ‘’Mungkin hanya kasus di Pansus RUU PA yang terungkap,’’ papar Abdillah sambil menambahkan bahwa eksekutif serigkali melakukan pemberian terhadap Pansus.

Hal sama juga dikemukakan Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Sidiq. Bahkan dia menjamin anggotanya belum ada yang menerima. “Mestinya lebih baik Sekjen DPR mengantisipasi sejak awal. Kalau memang diperlukan anggaran untuk bolak-balik di masa reses harusnya disiapkan sejak awal,’’ ujar Mahfudz.

Mendagri M. Ma’ruf menjelaskan, besarnya amplop yang diterima anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh (PA) ternyata tidak hanya Rp 5 juta. Menurutnya, semakin lama pembahasan RUU itu maka yang diperoleh semakin besar.

“Sekali pembahasan setiap anggota mendapat Rp 350.000, sekarang ini kan sudah beberapa hari pembahasan jadi nilainya ya sekitar itu,” kata Menteri Dalam Megeri M. Ma’ruf di sela-sela pembahasan RUU PA di Gedung DPR.

Menurut Ma’ruf, pemberian honor itu bermula dari pemikiran pimpinan Pansus terhadap persoalan anggota Pansus. Salah satu yang jadi pertimbangan adalah intensitas pembahasan yang terus menerus dilakukan anggota DPR di saat reses. “Hal ini disampaikan kepada kita termasuk kesulitan-kesulitan itu dan kebetulan anggaran dimungkinkan sampai pada tahap itu.”

Secara keseluruhan, sambung Mendagri, anggaran yang disediakan dalam pembahasan RUU PA ini mencapau Rp 1,6 milyar. Dana itu tidak sekadar digunakan untuk memberi honor kepada anggota Pansus RUU PA tetapi untuk belanja operasional, belanja barang dan jasa serta honor. (dina)