Selain itu juga dapat:
THR Rp 92 juta
Cuti Tahunan Rp 92 Juta
Anggota BPKH:
Bulanan:
Gaji pokok Rp 83 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 16 juta
Total Rp 124 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 83 juta
Cuti Tahunan Rp 83 Juta
Dewan Pengawas BPKH
Ketua
Gaji Pokok Rp 73 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi 14 juta
Total Rp 102 juta
Selain itu juga dapat:
THR Rp 73 juta
Cuti Rp 73 juta
Anggota
Gaji Pokok Rp 66 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi Rp 13 juta
Total Rp 94 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 66 juta
Cuti: Rp 66 juta
Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan
Uang Representasi
Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun.
Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.(dtk)