Gawat, Biaya Bersalin Naik Karena Terkena Tambahan PPN

Eramuslim.com – Kesulitan likuiditas keuangan negara bukan isapan jempol saja, demi mengejar pundi-pundi penerimaan negara, pemerintah berencana akan menambah objek kena pajak. Salah satunya dengan membandrol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin.

PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan. Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasionak (Prolegnas) 2021.

Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id tersebut pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.