Hakim PN Jaksel yang Meminta KPK Jadikan Boediono Tersangka Dimutasi MA

Eramuslim – Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Effendi Mukhtar. Nama hakim Effendi mencuat kala dirinya berani memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka pada skandal bailout Bank Century.

Berdasarkan informasi pada laman Badan Peradilan Umum MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Dia dimutasi bersama 21 hakim PN lainnya berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin (23/4) lalu.

Kepada kumparan, juru bicara MA Suhadi membenarkan adanya mutasi tersebut.

“Iya betul (Effendi dimutasi). (Pemutasian) itu sudah masuk ke TPM (Tim Promosi dan Mutasi Hakim). Jadi bersama (hakim-hakim) yang lain-lainnya juga banyak. Kemarin ada Rapimnya itu. Sudah diputus dan sudah diumumkan,” ujar Suhadi, Selasa (24/4).

Saat disinggung mengenai alasan MA memutasi Effendi, Suhadi mengaku tak mengetahuinya secara detail. Sebab, kata dia, dirinya tidak ikut dalam Rapim tersebut. Yang jelas, Suhadi menyebut bahwa ada banyak faktor yang membuat seorang hakim untuk dimutasi.

“Alasannya ya, saya kira pimpinan yang tahu saat ikut di Rapim. Karena (hakim) yang lain-lain juga banyak (yang dimutasi). Pasti ada alasan kualifikasinya ada di Dirjen. Mungkin dia sudah lama di situ. Atau sudah saatnya pindah. Atau ada faktor-faktor lain,” jelasnya.

Meski demikian, Suhadi tak menutup kemungkinan mutasi tersebut berdasarkan vonis Effendi terkait dengan praperadilan Bank Century. “Mungkin juga (terkait Boediono). Salah satu pertimbangannya,” kata Suhadi.

Terlepas dari itu semua, Suhadi dapat memastikan bahwa mutasi merupakan suatu hal yang lumrah di dalam profesi hakim. Setiap hakim pun, lanjut dia, mau tak mau harus menerima tugas baru.