Halaqah Ulama Kedua: Ma’ruf Amin Jadi Cawapres Salahi Aturan Nahdliyyin

Dijelaskan, dalam anggaran dasar NU, jabatan Rais Aam PBNU hanya boleh digantikan oleh wakilnya jika berhalangan tetap. Namun, aturan organisasi itu tidak berlaku pada kasus KH Ma’ruf Amin yang maju sebagai cawapres pasangan Joko Widodo.

Menurut dia, mekanisme penggantian Ma’ruf oleh KH Miftkhul Akhyar sebagai Rais Aam menabrak anggaran dasar NU. “Karena Ma’ruf Amin tak berhalangan tetap, tapi mencalonkan diri sebagai cawapres,” imbuh Cak Anam.

Ia lantas mencontohkan, saat KH Mustofa Bisri menggantikan kedudukan KH Sahal Mahfudz sebagai Rais Aam PBNU periode lalu. “Saat itu Kiai Sahal wafat yang berarti berhalangan tetap, sehingga digantikan KH Mustofa Bisri,” lanjut Cak Anam.

Karena itulah, kata Cak Anam, para ulama NU peserta halaqah akan mengimbau ke PBNU agar menggelar Muktamar Luar Biasa (MLB) NU. Muktamar tersebut untuk memilih Rais Aam yang baru.

“Kami mengimbau kepada PBNU untuk segera memanggil seluruh ulama dan pengasuh pesantren se Indonesia untuk mengangkat Rais Aam yang baru,” tegasnya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mempertanyakan langkah Jokowi yang memilih Ma’ruf Amin sebagai cawapresnya pada Pilpres 2019.

“Jokowi dan 9 partai pengusungnya, lebih-lebih PKB, mereka pasti paham kalau ada larangan rais ‘aam dicalonkan maupun mencalonkan diri dalam jabatan politik. Ini mau kami tanyakan, apa sesungguhnya maunya Presiden, kok nyomot begitu saja,” tandasnya.

Halaqah Ulama NU ke-2 ini adalah kelanjutan dari halaqah sebelumnya di Ponpes Pesantren Tebuireng, Jombang, 24 Oktober 2018 lalu. Dalam halaqah kedua ini, hadir pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahuddin Wahid serta KH Suyuti Toha dari Banyuwangi.