Halaqah Ulama Kedua: Ma’ruf Amin Jadi Cawapres Salahi Aturan Nahdliyyin

Ketiga, NU memberikan kebebasan kepada warganya untuk menyalurkan aspirasi politiknya (memilih Capres Cawapres) sesuai hati nurani yang tercantum dalam sembilan butir Pedoman Berpolitik Warga NU.

Menurutnya, perlunya kembali ke khitthah NU 1926 karena sudah banyak pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan terhadap khittah yang digulirkan pada Muktamar ke-27 NU 1984 di Situbondo.

Terkait dengan majunya KH Ma’ruf Amin yang merupakan mantan Rais Aam PBNU sebagai cawapres, lanjut Cak Anam, tidak ada keharusan bagi warga Nahdiyin untuk mendukungnya. Pasalnya, majunya Ma’ruf Amin tersebut merupakan keputusan pribadi bukan keputusan NU.

“Warga NU perlu tahu bahwa itu bukan keputusan NU, karena tak ada sejarahnya Rais Aam PBNU kemudian ‘putar haluan’ melepas baiat untuk menjadi Cawapres,” pungkasnya.

Khitthah NU 1926 selama ini memang menjadi landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga NU yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap pengambilan keputusan.

KH Luthfi Bashori Alwi mendukung halaqah nahdliyah khitthah yang telah menyepakati tiga poin. Menurutnya, keputusan itu harus benar-benar ditegakkan oleh warga NU. “Kita harus kembali ke khitthah NU 1926, tidak bisa tidak,” tegasnya. (swa)