Jadikan Honorer K2 ASN, Bukan Karyawan KPK!

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku kesal melihat Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Menurut dia, banyak pegawai honorer yang sudah berjuang tapi belum juga diangkat menjadi ASN.

“Sudah ada PP untuk pegawai KPK menjadi ASN. Ini semakin enggak adil buat honorer K2. Yang sudah dinyatakan lulus PPPK saja tidak jelas nasibnya sampai sekarang,” kata Titi.

Bahkan, status 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 belum juga diangkat menjadi ASN. Namun, Presiden Jokowi justru menerbitkan aturan untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

“Hononer K2 terus berjuang, terus bergerak suarakan nasib enggak pernah diperhatikan. Tahu-tahu ada PP buat pegawai KPK menjadi ASN,” ujarnya. (*)