Kenaikan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Beratkan Rakyat

Eramuslim – Pemerintah tampaknya mulai gundah dengan defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Karena itu, rencana kenaikan iuran peserta dimunculkan, pemerintah pun menyetujuinya.

Kenaikan premi ini dinilai pemerintah bisa menutup defisit yang tiap tahun terus bertambah besar. Diperkirakan, defisit BPJS Kesehatan akan menembus angka Rp 28 triliun pada akhir 2019.

Namun demikian, rencana ini ditentang oleh Jamkes Watch. Menurut Iswan Abdullah, Direktur Eksekutif Jamkes Watch, rencana menaikkan iuran untuk peserta mandiri hanya akan memberatkan masyarakat.

Dalam pandangan Jamkes Watch, langkah krusial yang harus dilakukan BPJS Kesehatan adalah menambah jumlah peserta. Karena ketika jumlah peserta BPJS Kesehatan bertahan, otomatis dana yang masuk juga bakal lebih banyak.

Iswan menyebut, saat ini baru sekitar 14 juta pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dari sekitar 54,1 juta pekerja di Indonesia. Jika seluruh pekerja tersebut bisa dijaring untuk jadi peserta, maka dengan upah rata-rata nasional di Indonesia sebesar Rp 2.830.000 saja, akan dihasilkan tambahan dana sebesar Rp 91 triliun.

Lebih dari cukup untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang diprediksi bakal mencapai angka Rp 28 triliun pada akhir tahun nanti.

“BPJS Kesehatan jangan malas untuk turun ke lapangan guna memastikan seluruh pekerja dan rakyat Indonesia menjadi peserta jaminan kesehatan. Ini kan kesannya hanya menunggu bola,” tandasnya. (rmol)