Kasus Lutfi, LPSK: Jika Benar Disiksa, Dakwaan tak Sah

Selain itu, Nasution juga menyarankan agar Lutfi melaporkan dugaan penyiksaan itu ke Propam Polri. Propam pun diharapkan segera mencari tahu kebenaran praktik penyiksaan itu.

“Kalau benar terbukti ada oknum penyidik melakukan penyiksaan, saya berharap pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, bila perlu dipecat, agar menjadi peringatan bagi penyidik lainnya” kata Nasution.

Dede Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.

Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi agar mengaku sebagai pelempar batu.

“Enggak mungkin, kita kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan,” ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.(kl/rol)