Kasus Salah Tangkap di AS Bisa Jadi Rujukan Presiden Jokowi Rehabilitasi Nama Syahganda Nainggolan

Syahganda divonis hukuman 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada bulan Agustus lalu.

Kendati begitu, dengan munculnya putusan MK, Syahganda meminta agar pemerintah mengeluarkan permohonan maaf kepada dirinya, dan orang-orang yang mengkritik UU Cipta Kerja.

Ia juga meminta agar Presiden Joko Widodo bijaksana dalam menyikapi putusan tersebut. Artinya, Jokowi merehabilitasi nama-nama aktivis yang telah ditangkap dan dipenjara karena mengkritik UU Cipta Kerja.

“Presiden harus mengeluarkan keputusan rehabilitasi nama baik saya,” pungkasnya. [RMOL]