Kasus Ustaz Yahya Waloni, LBH Pelita Umat: Bercerita Proses Mualaf, Itu Bukan Penodaan

“Maka, pernyataan UYW tersebut dapat dinilai bukan permusuhan, bukan penyalahgunaan dan dapat dinilai tidak ada niatan menodai, hanya menceritakan keislaman beliau di forum majelis taklim di masjid,” tutur Chandra.

Ketiga, Chandra berpendapat bahwa unsur di muka umum ceramah di masjid dengan peserta khusus muslim dan terbatas, bisa saja dinilai tidak termasuk di muka umum, karena itu tempat ibadah dan tempat yang hanya didatangi khusus beribadah bagi umat Islam dan peserta majelis taklim khusus umat Islam.

Keempat, kata Chandra Purna Irawan harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Dinyatakan di hadapan dan atau ditujukan kepada publik.

“Dalam hukum pidana salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka perbuatan orang yang dituduhkan terhadap rumusan delik itu tidak merupakan tindak pidana atau tidak memenuhi unsur delik, begitu juga dengan UYW dapat dinilai tidak memenuhi unsur kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP,” ujar Chandra.

Kelima, dia berpendapat bahwa apabila Ustaz Yahya Waloni tetap dipersoalkan dan diproses hingga persidangan atas dugaan penistaan agama, dikhawatirkan malah menimbulkan perdebatan antaranak bangsa atau diskusi secara terbuka tentang ketuhanan atau teologi atau ajaran agama atau isi kitab.

“Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan lawyers-nya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil,” tandas Chandra Purna Irawan yang juga ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia). [Fajar]