Kejanggalan-Kejanggalan Nyata Sertifikat HGB Pulau D Reklamasi

Eramuslim – Sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan hanya dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah maksimal 20 kilometer persegi.

Tetapi apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara terkait Pulau D reklamasi menyalahi aturan yang ada, ungkap politisi Gerinda, Fadli Zon, hari Minggu (3/09) kemarin.

“Lalu, sertifikat ini diterbitkannya oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahal luas lahan di-HGB-kan mencapai 3,12 juta meter persegi. Jadi, bagaimana ceritanya sebuah kantor pertanahan di level Kota/Kabupaten bisa memberikan HGB tanah lebih dari tiga juta meter persegi?,” ujar Fadli

Fadli menambahkan dalam cuitannya di Twitter pribadi miliknya, “Bahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan di Provinsi saja sesuai aturan hanya bisa memberikan hgb maksimal unutk tanah seluas 150 ribu meter persegi.”

Selain itu, pemberian sertifikat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara dinilai Fadli nampak cacat hukum. Pasalnya, pemberian yang dilakukan oleh pejabat setempat tidak pada umumnya.

“Secara administrativ penerbitan HGB Pulau D juga dicurigai mengandung banyak cacat. Konon HGB ini diterbitkan hanya berselang sehari sesudah surat ukur lahannya diberikan. Ini proses super kilat yang tak masuk akal,” pungkas Fadli.

Belum lagi soal pemberian sertfikat yang nampak sepihak kepada pengembang yang menurut Fadli tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Selain itu, ketidakberesan juga bisa dilihat dari sertifikat HGB satu pulau yang hanya diberikan kepada satu perusahaan pengembang saja. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agraris/Kepala BPN Nomor 500-1698 tanggal 14 Juli 1997 disebutkan jika permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau adalah tidak diperkenankan.”

Nah, ini satu pulau reklamasi yang perizinannya bermasalah, HGB-nya diserahkan begitu saja hanya kepada satu pengembang. “Atas kasus ini, Pemerintah sedang mempraktikkan politik agrarian yang sangat tidak adil,” tandasnya. (KI/Ram)