Ketum Rabithah Alawiyah: Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Melukai Asas Keadilan, Lebih Berat dari Koruptor

Eramuslim.com – Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zen Bin Smith menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab patut dikritisi.

Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.

Ketum Rabithah Alawiyah: Vonis 4 Tahun Habib Rizieq Melukai Asas Keadilan, Lebih Berat dari Koruptor

Habib Zen membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik.

“Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ,” ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6).

Menurutnya, pada prinsipnya aparatur hukum tidak boleh ditekan oleh pihak manapun. Namun, sebagai fungsi kontrol publik tetap berhak mengkritisi sejumlah keputusan yang dinilai tidak konsisten.

“Dengan kenyataan vonis itu, maka kita bisa mengartikan kasus terkait swab lebih berat dibandingkan pejabat negara yang korupsi. Ini preseden yang patut dipertanyakan secara serius, dan melukai asas keadilan ” ujar Habib Zen.