KH Cholil Nafis: Tak Ada Alasan Kearifan Lokal, Miras itu Merusak Akal Generasi Bangsa

Eramuslim.com – Keputusan Presiden Jokowi membuka peluang investasi perusahaan miras di 4 provinsi di Indonesia menuai pro kontra. Sebagian pihak menolak keras keputusan ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dengan keras menolak investasi miras di Indonesia, meskipun hanya di 4 provinsi.

KH Cholil Nafis: Tak Ada Alasan Kearifan Lokal, Miras itu Merusak Akal Generasi Bangsa

Lewat unggahan di instagram, Cholil menilai, apa pun jenis dan tempatnya, segala hal yang memabukkan itu hukumnya haram.

“Apa pun jenisnya yang memabukan itu bahaya pada akal, maka hukumnya haram. Di mana pun itu tempatnya kalau di minum memabukkan maka hukumnya haram. Maka penjualnya pun kalau tahu untuk diminum hingga memabukkan maka hukumnya haram,” kata Cholil Nafis, Minggu (28/2).

Demikian juga orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya haram. Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram. Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram.

–KH Cholil Nafis

Dia menilai, negara tidak bisa berlindung di balik alasan adanya kearifan lokal untuk melegalkan investasi perusahaan miras.

Negara, bahkan WHO sudah tahu betul berapa banyak orang yang tewas karena miras, atau tindakan kejahatan yang muncul usai mabuk karena miras.