KPK Bilang Kepala Desa Bisa Kembalikan Uang Korupsi Tanpa Dipenjara

Eramuslim.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa diadili di persidangan. Alex mengatakan hal itu bisa dilakukan jika ada musyawarah bersama.

“Sebetulnya kalau dari jajaran Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI kan sudah restorative justice tadi. Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya nggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede. Artinya apa? Nggak efektif, nggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh, ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya, selesai persoalan kan, begitu,” kata Alex di Peluncuran Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman Panggungharko, Yogyakarta, Rabu (1/12/2021).

Alex mengatakan hal itu memungkinkan terjadi jika ada aturan baru yang mendukung. Dia juga menyebut untuk memberi efek jera kepada kepala desa yang bermasalah itu tidak harus penjara.

“(Misal) ‘nggak bisa Pak, kita nggak ada ketentuan untuk memecat kepala desa kalau tidak melalui keputusan hakim’, ya bagaimana dibuatlah aturan apalah bentuknya kan seperti itu,” ujar Alex.

“Mungkin dengan musyawarah masyarakat desa kan mereka yang milih. Kita sampaikan ‘Nih kepala desa mau nyolong nih, mau kita penjarakan atau kita berhentikan?’, pastikan begitu selesai,” tambahnya.

Menurut Alex, upaya itu sudah cukup memberi jera kepala desa yang bermasalah. Alex mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi itu bukan hanya memenjarakan seseorang.