Laporan AS Juga Membahas Tentang Pembunuhan Bermotif Politik Terhadap Laskar FPI

unlawful killing fpi

Eramuslim.com – Dalam seris laporan Kemenlu AS terkait pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya membahas mengenai unlawful killing penembakan anggota laskar FPI oleh pihak kepolisian Indonesia.

Dilansir dari detik.com, Sabtu 16 April 2022, laporan yang berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia, menjelaskan kasus penembakan Laskar FPI yang diberi label sebagai perampasan nyawa sewenang-wenang dan pembunuhan melawan hukum atau bermotif politik.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum enam laskar FPI menyatakan sudah sepatutnya Indonesia tidak memiliki pandangan atau pendapat yang buruk tentang organisasi pengusung kebenaran dan keadilan dari kelompok kanan.

“Saya sudah katakan bahwa hentikan stigma, terorisasi dan hal buruk lain kepada kelompok pengusung kebenaran dan keadilan terutama ke kelompok ‘kanan’, karena paradigma dan pola politik internasional sudah berubah,” ungkap Azis Yanuar kepada detik.com, Sabtu 16 April 2022.

Ia menambahkan bahwa sudah seharusnya di Indonesia terdapat undang-undang anti Islamophobia. Amerika Serikat adalah negara yang bukan mayoritasnya pemeluk Islam namun telah mempunyai peraturan yang mengatur tentang Islamophobia tersebut.

“Terbukti dengan adanya UU anti-Islamophobia di AS, di sini malah makin ketinggalan zaman masih aja begitu-begitu saja,” tutur Azis.

Azis berharap pelaku kasus unlawful killing akan segera ditangkap dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seluruh pecinta kebenaran dan penegakan hukum berkeadilan akan terus mendorong ini untuk diungkap dan diseret para pelakunya untuk diadili dengan hukum yang adil tentunya, bukan dengan dagelan,” ujarnya.

Seperti yang diketahui bahwa kasus unlawful killing adalah kasus dimana polisi melakukan penembakan atas enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek pada bulan Desember 2020 silam.

Organisasi pembela HAM di Indonesia, Kontras juga menerbitkan laporan tentang 13 kematian yang diduga sebagai penembakan dilakukan polisi dalam periode yang sama.

Kontras juga menemukan fakta bahwa polisi secara tidak sah melakukan penembakan terhadap empat anggota depan yang sudah berada dalam tahanan polisi. Hal tersebut telah masuk dalam kategori pelanggaran HAM.

Pada bulan April perwakilan dari pihak kepolisian telah menyatakan tiga petugas polisi Polda Metro Jaya telah berstatus tersangka dan sedang dalam penyelidikan.

Satu diantara tiga dilaporkan telah meninggal dunia akibat kecelakaan pada bulan Januari. Pada 23 Agustus terdapat laporan pengajuan tuntutan terhadap para tersangka di Pengadilan Jakarta Timur.(TERKINI)