Laporan BPK: Negara Rugi 185 Triliun Karena Freeport

Kemudian, Fahri mengaku menerima laporan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) bahwa pemerintah mengalami kerugian Rp185 triliun akibat kerusakan lingkungan yang dilakukan Freeport.

“Saya menerima laporan dari BPK, resmi ini suratnya kepada DRP ditandatangani setahun yang lalu, tentang kerugian negara 185 triliun rupiah. Ini bagaimana statusnya, apa dikira enggak diperiksa BPK lagi, rupiah demi rupiah akan disisir. Jangan main-main itu akan ketemu, persoalan, pelanggarannya apa aja, ini akan ketemu. Audtitor kita ganas-ganas, detail,” ujar Fahri Hamzah.

Fahri kemudian berspekulasi bahwa keputusan divestasi Freeport lantaran menjelang pilpres 2019.

Padahal, Kontrak Karya Freeport akan berakhir pada tahun 2021.

“Kenapa enggak nunggu aja, apa masalahnya, kan katanya Pak Jokowi surveinya tertinggi dan nanti terpilih juga, maka jangan begini dong, nanti kita curiga jangan-jangan menjelang pemilu ada ongkos-ongkos dikit, makanya soal Freeport jangan sekarang dong, nanti aja setelah terpilih langsung garap Freeport,” ujarnya.

Lantas, Fahri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diam terkait pelanggaran Freeport.

“Kan ada KPK, yang katanya hebat, tapi tadi disebut pelanggaran ini, pelanggaran itu, diam kok. Enggak ada satu pun tersangka, yang ada kerugian negara aja nggak ada yang ngurus, giliran ada hakim dan jaksa yang terima suap 10 juta ribut, tapi ini kerugian negara triliunan kok nggak ada yang ngurus, kita ini kayak dibohongin aja, kayak dihibur-hibur, supaya seneng gitu lho. Nasib bangsa digituin orang, selesai,” ujar Fahri Hamzah dengan nada tinggi.

Fahri lantas mengaku bahwa dirinya berharap agar Freeport sepenuhnya milik Indonesia dan akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat[tribun]