Luhut Sebut Ekspor Benih Lobster Dinikmati Rakyat, Pengusaha Ungkap Kejanggalan

Eramuslim.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut tak ada yang salah dengan kebijakan ekspor benih lobster. Karena dia menilai semua hasilnya dinikmati rakyat.

“Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” ujar Luhut saat memimpin rapat dengan para pejabat KKP, Jumat (27/11).

Aturan yang membolehkan ekspor benih lobster tertuang dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti.

Luhut menyebut, memang ada mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.

Tapi kalangan pengusaha lobster mengungkap fakta yang berbeda dengan yang disebut Luhut. Ada sejumlah masalah terkait kebijakan yang mengizinkan ekspor benih lobster, bukan hanya terkait pengangkutan ekspor benih lobster yang hanya dilayani 1 perusahaan kargo.