Mencabut Lampiran, Itu Hanya Tipu Untuk Menunda

Eramuslim.com

by M. Rizal Fadillah

Meski lumayan dengan “dekrit” politik mencabut lampiran III dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM )yang dimaknai melegalisasi minuman keras.

Tetapi dekrit ini belum menuntaskan permasalahan yang sebenanrnya. Masih menyimpan potensi kekisruhan atau pekerjaan rumah ke depan.

Pencabutan yang dilakukan Presiden Jokowi pun hanya pernyataan lisan. Tanpa menandatangani dokumen hukum yang absah.

Kalau hanya dengan omongan, ya setiap saat bisa saja berubah dengan. Yang tertulis saja bisa berubah-ubah sesuai selera dan bisiskan. Apalagi yang hanya omongan.

Presiden menyatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dan pandangan masyarakat, khususnya ormas Islam antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan, tokoh, serta aspirasi daerah lainnya.