Pakar: Putusan MK Tolak Semua Gugatan Presidential Threshold Bisa Picu Pengadilan Jalanan

MK membantah argumen pemohon yang menilai bahwa pasal 222 UU Pemilu akan berkorelasi dengan jumlah pasangan capres-cawapres yang akan bertarung dalam Pemilu. Menurut MK, aturan dalam pasal itu tidak membatasi jumlah pasangan calon.

Menurut MK, permasalahan berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pilpres tidak ditentukan oleh norma yang diajukan para pemohon.

“Sehingga hal demikian bukan permasalahan norma, melainkan permasalahan implementasi atau norma dimaksud yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat yang termanifestasikan dalam keinginan partai politik,” ujarnya.

Dalam catatan Kode Inisiatif, sepanjang 2017-2020 terdapat 14 gugatan atas pasal 222 UU Pemilu, tetapi tak ada satupun yang diterima MK. [inews]