Pegiat Medsos: Jika Terbukti Lakukan Sedikit Saja Kecurangan untuk Menangkan Gibran, Jokowi Patut Dihukum

eramuslim.com – Pegiat media sosial Rinny Budoyo menilai jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan sedikit kecurangan untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, maka sifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) tidak perlu dipertimbangkan dalam menentukan hukuman.

Karena sebagai presiden, meskipun pelanggaran yang dilakukan Jokowui untuk memenangkan Gibran di Pilpres 2024 sangat kecil akan tetap dihitung sebagai pelanggaran yang melanggar sumpah jabatan.

“Seandainya Presiden Jokowi ini terbukti sedikit saja melakukan pelanggaran, melakukan kecurangan, melakukan yang tidak etis untuk memenangkan anaknya, yakni Gibran di ajang Pilpres kemarin, maka sifat TSM, sifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak dibutuhkan, tidak perlu dipertimbangkan dalam menghukum kesalahan presiden tersebut,” ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Jumat (5/4)

“Bagi seorang presiden pelanggaran tidak dilihat dari luasnya dampak dan sifat TSM-nya, bagi seorang presiden pelanggaran adalah pelanggaran, dan itu merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatannya, makanya walaupun sekecil apapun pelanggaran seorang presiden dalam mempengaruhi hasil Pilpres yang baru lalu, pelanggaran tetaplah pelanggaran dan karenanya patut dihukum,” imbuhnya.

Sementara diketahui, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi untuk pemilihan presiden (pilpres). Pasangan dengan nomor urut 2 itu meraih 96.214.691 suara atau 58,58 persen.

Hal tersebut berdasarkan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  pada Rabu (20/3/2024) malam, dan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau 24,94 persen. Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau 16,46 persen.

“Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno penetapan hasil pemilu 2024, Rabu malam, dikutip dari Republika.

Diketahui, pasangan Prabowo-Gibran menang di 36 dari total 38 provinsi. Selain itu, pasangan tersebut juga menang secara akumulatif di pemilihan luar negeri. Sementara pasangan Anies-Muhaimin menang di Provinsi Aceh dan Sumatra Barat. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud tak meraih kemenangan di satu provinsi pun.

(Sumber: Populis)

Beri Komentar