Pemerintah Belum Patuhi Putusan MK, Bayar BPJS Kesehatan Masih Mahal

Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto menyatakan protes keras terkait hal tersebut.

Menurutnya, pemerintah tidak mematuhi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran 100 persen BPJS Kesehatan. Seharusnya iuran lama efektif berlaku sejak putusan MA terbit.

“Namun ini tidak, iuran bulan Maret lalu peserta membayar masih tarif 100 persen, masa April 2020 iuran masih belum berubah sesuai putusan MA,” kata Hery kepada wartawan, Kamis (2/4).

Selain harus segera merevisi Perpres Jaminan Kesehatan, Hery juga meminta pemerintah untuk tidak mencla-mencle dalam mengeluarkan pendapat.

Setidaknya hal itu terlihat saat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo berbeda memberi pernyataan di depan publik. Menkeu bilang biaya pasien virus corona menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Sementara Jokowi menyebut penanganan pasien corona dari pemda.

“Intinya, bagaimana pelayanan kesehatan publik ini akan membaik jika simpang siur begini,” tandasnya. (Rmol)