Pemerintah Lengah, Operator Asing pun Bisa Jual SIM Card Haji

Namun dari sisi perdagangan, praktik yang dilakukan oleh Zain tersebut melanggar UU dan berpotensi merugikan negara.

Dengan Zain menjual kartu perdananya di Indonesia, negara akan kehilangan PPN dari paket yang dijual, PPh dan pendapat nonpajak lainnya. Jika Zain merupakan penyelengara jasa telekomunikasi, maka negara bisa memungut PNBP dari Jastel dan USO.

“Harusnya Kementrian Perdagangan bisa mengambil sikap yang tegas terhadap Zain. Harusnya mereka menjual SIM card harus dengan izin Kementrian Perdagangan. Selain itu SIM card yang dijual mereka kan impor. Apakah mereka bayar itu? Harusnya mereka membayar bea masuk impor, pajak maupun nonpajak. Ini negara sudah dirugikan,” kata Ian dalam keteranganya, Kamis (18/7).

Selain negara yang dirugikan, operator telekomunikasi di Indonesia juga dirugikan akibat praktik penjualan yang dilakukan Zain tersebut. Ian menjelaskan, seluruh operator telekomunikasi Indonesia yang hendak melayani jamaah haji Indonesia sudah memiliki perjanjian roaming dengan operator telekomunikasi di Saudi.

Penjualan yang dilakukan oleh Zain dengan paket sangat super murah dan dilakukan di Indonesia, bisa dipastikan potensi pendapatan operator nasional dari musim haji dan umroh kali ini akan hilang.

“Kayaknya Kementrian Perdagangan kecolongan dengan berjualannya Zain di Indonesia. Jika Zain belum berizin dan sudah melakukan penjualan, sudah seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menutup praktik penjualan mereka,” pungkas Ian. (kl/rmol)