Periksa Ubedillah Badrun, KPK Sebut Masih Klarifikasi Dan Verifikasi Pelaporan Dugaan Korupsi Kaesang-Gibran

Ali menyebut setiap pelapor dugaan korupsi di KPK tentu dilindungi oleeh Undang-Undang. Apalagi, terkait materi pelaporannya itu.

“Tetapi beda kalau pelapor nya memang mengeskpose kan diri. Tentu diluar kewenangan dari kami untuk memberikan perlindungan, dalam konteks perlindungan seperti itu,” katanya lagi.

Rabu kemarin, Ubedillah mendatangi kembali Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Ia, diminta datang untuk mengklarifikasi laporannya tersebut dihadapan tim Dumas KPK.

Apalagi, Aktivis 98 itu mengaku juga membawa sejumlah dokumen tambahan yang diserahkan kepada KPK.

“Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan UU,” ucap aktivis 98 itu, Rabu (26/1/2022).

Ubedillah mengaku bertemu penyidik selama dua jam. Ia, sendiri enggan menyampaikan apa yang didalami penyidik terhadap dirinya.

“Saya kira saya tidak berhak menjelaskannya ke publik, karena masih ada proses yang akan terus dilakukan ya,” katanya.