Pilpres 2024 Kotak Suara Tetap Kardus, Pakar IT: Kecurangan Telah Dirancang

“Nah di dalam Undang-Undang 2017 itulah yang melahirkan akhirnya kotak kardus digembok itu,” tutur Agus.

Undang-undang itu, kata Agus telah melahirkan segala macam kecurangan-kecurangan dan berbagai hal di tahun 2019, salah satu di antaranya adalah kotak kardus digembok.

“Kotak kardus digembok itu kan menjadi persoalan, karena penghitungan suara lambat sekali. Jadi 1 bulan, 17 April baru selesai 21 Mei, itu kan satu bulan lebih,” ujarnya.

Dalam perjalanan kardus dari TBS sampai ke tempat tujuan, banyak sekali berbelok arah ke mana-mana dulu, sebelum akhirnya ke tempat itu dan itu sangat mudah dibongkar dan diganti.

“Aneh sekali, sekarang kardus itu tetap dipakai,” tutur Agus.

Sementara Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pertama adanya modus kecurangan, sedangkan kedua adalah terkait dengan presidential threshold atau PT 20 persen yang juga ada di dalam Undang-Undang tersebut.