Pilpres 2024 Kotak Suara Tetap Kardus, Pakar IT: Kecurangan Telah Dirancang

Ketentuan PT 20 persen ini sudah berkali-kali digugat oleh berbagai tokoh, akan tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten menolak.

“Sehingga berarti PT 20 persen yang memungkinkan terjadinya pasangan capres itu hanya dua, ini akan terulang lagi Undang-Undang di situ,” kata Agus Maksum.

Sedangkan yang ketiga adalah adanya puluhan juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) abal-abal yang akan kembali memberikan suara pada Pilpres 2024.

“DPT abal-abal itu DPT yang sesungguhnya tidak ada orangnya tetapi dimasukkan ke dalam DPT sehingga kemudian DPT nya itu nanti ada suara-suara yang tercetak namun tidak ada pemilihnya dan itu jumlahnya puluhan juta,” papar Agus.

“Dan itulah nanti surat suara yang akhirnya kemudian digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan, itu terulang lagi,” ucapnya.

“Daftar pemilih tetap ini kan di dalam Pemilu dan di dalam Pilpres, itu yang akan berubah menjadi suara, suara yang menentukan siapa pemenangnya,” ujarnya menambahkan.