Pilpres 2024 Kotak Suara Tetap Kardus, Pakar IT: Kecurangan Telah Dirancang

“Lalu kemudian sudah menjadi berita bahwa KPU tetap akan menggunakan kotak suara kardus, dan itu berarti udah Jelas kan kotak suara kardus yang terulang disebabkan oleh undang-undang yang dipakai sama,” ucapnya menambahkan.

Selain itu, modus KPU yang tidak bisa digugat secara pidana juga akan kembali terulang.

“Yang kedua yaitu tadi modus KPU yang tidak bisa digugat pidana, Kenapa? Karena hanya kepada Bawaslu,” ujar Agus.

“Sementara Bawaslu itu subordinat, lemah sekali. Sikap Bawaslu ke KPU itu seperti satu tim, jadi apa-apa dikoordinasikan gitu,” ucapnya.

“Jadi itu pasti akan terulang, siapapun akan melakukan gugatan kecurangan, pidana Pemilu, itu pasti akan mentok di Bawaslu karena posisinya menurut saya lemah dalam undang-undang itu terhadap KPU,” tuturnya menambahkan.

Terakhir, akan kembali digunakannya DPT pada Pilpres 2019 yang sudah jelas terdapat kecurangan jumlah pemilih.

“Yang ketiga, DPT itu sudah pasti karena DPT disusun berdasarkan undang-undang itu, bunyinya begini, jadi DPT tahun sebelumnya itu digunakan sebagai sumber utama DPT karena dianggap ini valid. Kenapa kok valid? iya secara hukum kan sudah sudah diputuskan itu dipakai kemudian digunakan untuk sebuah perhelatan dan hasilnya diakui,” kata Agus Maksum.