Proyek Infrastruktur Ternyata Ngutang ke Cina Rp.13,1 Triliun

Aminah mengatakan, negara mengkalim utang tersebut untuk pembangunan nasional, tetapi pada sisi lain perlindungan pemerintah terhadap warga terdampak pembangunan masih lemah. Dia menjelaskan, ketika negara berhutang kepada AIIB, yang berlaku adalah aturan perlindungan Bank untuk standar perlindungan lingkungan hidup, sosial dan masyarakat adat.

“Namun, jika dibandingkan dengan safeguard Bank, sistem hukum Indonesia masih lemah dalam melindungi lingkungan hidup, sosial dan masyarakat adat,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (19/7).

Dia mencontohkan, misalnya untuk involuntary resettlement atau penggusuran, adalah tindakan yang mestinya sedapat mungkin dihindari. Jikapun dilakukan penggusuran, maka proses harus dikonsultasikan kepada setiap orang yang terdampak.

Termasuk pilihan tanah diganti tanah, penggantian biaya yang metodenya disepakati bersama, dan tidak hanya untuk yang memiliki sertifikat tanah. Intinya, kata dia, seseorang yang digusur karena proyek pembangunan, kehidupannya harus lebih baik dari sebelumnya.

“Sementara, sistem hukum kita belum memiliki mekanisme penggantian land to land, dilakukan dengan penggunaan kekerasan dan tidak ada mekanisme monitoring dan evaluasi untuk memastikan kehidupan yang digusur lebih baik atau tidak,” katanya.

AIIB adalah bank pembangunan dengan misi untuk meningkatkan hasil sosial dan ekonomi di Asia. Lembaga keuangan multilateral yang dipelopori Cina ini berkantor pusat di Beijing dan mulai beroperasi pada Januari 2016. [ns]