Refly Harun: Jika Tak Boleh Bahas Pemecatan Presiden, Buat Apa Pasal Pemakzulan

“Kalau tidak boleh bicara pemberhentian atau impeachment presiden, tidak perlu ada ayat-ayat konstitusi yang bicara pemberhentian presiden,” ucapnya.

Ia pun meminta seluruh pihak, khususnya pemerintah, tak perlu paranoid terhadap diskusi semacam itu. Sebab, syarat-syarat pemberhentian presiden tidak mudah.

“Sehingga meminta presiden mundur sah-sah saja dan konstitusional, yang tidak boleh memaksa presiden untuk mundur,” kata Refly.

Untuk itu, lanjut Refly, jangan sampai kejadian teror terhadap diskusi dengan tema pemberhentian presiden kembali terulang. Ia pun meminta polisi mengusut tuntas adanya ancaman dan teror kepada narasumber dan peserta diskusi tersebut.

“Yang perlu dijaga jangan sampai warga negara melanggar hukum, tapi berpikir kritis dan ilmu pengetahuan, tahu hal-hal substantif termasuk pemberhentian presiden tidak perlu dikhawatirkan,” kata Refly.

“Kita ingin republik ini cerdas, warga negaranya cerdas. Bukan republik yang membungkam warga negaranya, membodohi warga negaranya dan yang membuat sempit ruang akademik dan kebebasan berekspresi,” tutupnya.

Constitutional Law Society (CLS) FH UGM sebelumnya berencana menggelar diskusi bertajuk ‘Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’ pada Jumat (29/5) secara virtual. Namun karena menuai polemik, judul diskusi diubah menjadi ‘Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan’. Pada akhirnya, diskusi tersebut dibatalkan usai narasumber dan panitia diskusi menerima ancaman teror, bahkan pembunuhan. (*)