Saat Mahfud Anggap Keliru Sudah Biasa dalam Susun Rancangan UU

“Nggak usah, langsung dibahas saja (di DPR). Kenapa harus keterangan resmi? Jadi tidak ada PP bisa mengubah UU, dan itu kalau terketik keliru, bisa diperbaiki dalam proses di DPR, rakyat bisa mengusulkannya. Namanya RUU demokratis selama masa pembahasan dan sekarang dimulai proses penilaian,” tegasnya.

Pimpinan DPR Akan Perbaiki Salah Ketik yang Ada di Pasal 170 RUU Ciptaker

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan menjadwalkan rapat dengan pemerintah untuk memperbaiki sekaligus me-review draf omnibus law. Menurutnya, selagi masih berbentuk draf, perbaikan masih bisa dilakukan.

“Dalam draf itu kan ada kesalahan ketikan, oleh karena itu, nanti kita kasih kesempatan memperbaiki atau nanti kita perbaiki di sini sebelum kemudian kita bahas lebih lanjut,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).

“Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kita kasih kesempatan, pemerintah untuk me-review draf tersebut,” lanjutnya.

Dasco juga memaklumi adanya salah ketik dalam RUU itu. Oleh karena itu, DPR akan memperbaiki salah ketik di RUU itu.

“Ya ini kan drafnya tebal sekali ya, kemudian ada kemarin tenggat waktu yang sempit dan ini yang ngerjain kan masih manusia, bukan mesin, jadi human error itu masih bisa saja terjadi. Dan itu kan baru draf yang kemudian masih sangat bisa diperbaiki,” kata Dasco.

Ini bunyi Pasal 170 RUU Cipta Kerja BAB XIII Pasal 170. Dalam pasal itu disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP.

Pasal 170

Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi pasal 170 ayat 2.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.(dtk)